
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kolaborasi strategis dengan para Account Officer (AO) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk secara masif memperkuat literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha ultra mikro. Sinergi ini diwujudkan melalui program bertajuk Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS).
Langkah kolaboratif ini diambil mengingat tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Padahal, sektor keuangan syariah memiliki potensi besar untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional, terutama dalam mendukung pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK).
AO PNM, sebagai ujung tombak perseroan dalam menjangkau langsung masyarakat di tingkat komunitas akar rumput, dinilai memiliki peran krusial dalam program SICANTIKS ini. Mereka adalah para pendamping yang secara rutin berinteraksi dengan jutaan ibu-ibu prasejahtera pelaku usaha ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). Jaringan AO PNM yang luas hingga ke pelosok negeri memungkinkan penyampaian informasi dan edukasi mengenai keuangan syariah secara efektif kepada kelompok sasaran ini, yang diperkirakan mencapai 21 juta ibu pengusaha.
Melalui program SICANTIKS, OJK dan AO PNM akan bekerja sama untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha ultra mikro, mayoritas adalah perempuan, mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah, produk dan layanan jasa keuangan syariah yang tersedia, serta manfaat memanfaatkan layanan tersebut untuk pengembangan usaha mereka. Edukasi ini penting agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengambil keputusan keuangan yang tepat dan sesuai dengan prinsip syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengapresiasi kontribusi PNM, khususnya para AO-nya, dalam upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat. OJK melihat kolaborasi dengan PNM sebagai model sinergi yang efektif dalam menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
Program SICANTIKS yang melibatkan AO PNM ini diharapkan dapat memberikan dampak ganda. Pertama, memperkuat pemahaman keuangan syariah di tingkat komunitas secara langsung. Kedua, mendorong pertumbuhan usaha para pelaku usaha ultra mikro dengan memberikan pengetahuan mengenai akses permodalan syariah dan pengelolaan keuangan usaha berbasis syariah. Peningkatan kapasitas usaha ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan kesenjangan ekonomi secara berkelanjutan.
PNM sendiri telah lama berkomitmen dalam pemberdayaan usaha ultra mikro. Hingga tahun 2025, outstanding pembiayaan PNM dilaporkan telah mencapai Rp 45,2 triliun, di mana sekitar 74% dari total portofolio tersebut berbasis syariah. Hal ini menunjukkan bahwa layanan keuangan syariah PNM telah menjangkau sebagian besar nasabahnya. Namun, pemahaman yang lebih mendalam mengenai prinsip dan manfaat keuangan syariah di kalangan nasabah tetap menjadi area yang perlu diperkuat.
AO PNM memiliki kedekatan dan kepercayaan yang telah terjalin dengan para nasabah Mekaar melalui aktivitas pendampingan rutin dan pertemuan kelompok. Modal sosial ini menjadi aset berharga dalam pelaksanaan program SICANTIKS untuk menyampaikan edukasi keuangan syariah dengan cara yang mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
Melalui program SICANTIKS, OJK dan PNM berharap dapat meningkatkan daya saing para pelaku usaha ultra mikro. Dengan pemahaman keuangan syariah yang lebih baik, mereka diharapkan dapat mengelola usaha secara lebih efisien, mengakses pembiayaan syariah untuk pengembangan usaha, serta terhindar dari praktik pinjaman informal atau rentenir yang merugikan.
Kolaborasi antara OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dan PNM sebagai lembaga pembiayaan yang fokus pada pemberdayaan ultra mikro ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah dan peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Keberhasilan program SICANTIKS diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan literasi keuangan syariah di tingkat individu dan komunitas, tetapi juga secara luas memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.